IMPLEMETASI PERENCANAAN TATA RUANG KOTA BENGKULU

DALAM UPAYA MEWUJUDKAN

KOTA LAYAK ANAK

    Oleh : Istiqomah, ST.M.URP *

 

Kota layak anak diperkenalkan oleh UNICEF bersama UN-HABITAT pada United Nations General Assembly Special Session on Children (UN-GASS) tahun 2002 yang mendeklarasikan World Fit for Children. Di Indonesia kebijakan kota layak anak merupakan kebijakan dari pusat yang kemudian dalam pengembangannya diserahkan kepada masing-masing daerah dalam pemenuhan hak anak dikabupaten/kota.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terdapat lima konteks bagi penyelenggaraan perlindungan anak, yaitu: agama, kesehatan, pendidikan, sosial, dan perlindungan khusus. Selama ini, perencanaan kota terkesan absen terhadap pemenuhan hak-hak anak ini. Ada anggapan bahwa hak-hak anak tersebut, seharusnya telah dipenuhi oleh orang tua yang berkewajiban untuk membesarkan dan memelihara mereka.

Dengan ditetapkan UU Perlindungan Anak tersebut, hak-hak anak telah menjadi kewajiban publik (masyarakat dan negara) untuk pemenuhannya. Dalam hal ini tidak terkecuali bagi perencana Kota Bengkulu yang selama ini berkutat dalam kepentingan publik. Program penyediaan infrastruktur ibu dan anak perlu mendapatkan perhatian, terutama untuk menumbuhkan anak-anak yang sehat dan berkualitas. Disamping itu, membuka akses bagi anak-anak untuk berkegiatan: rekreasi, bermain, dan lain-lain tentu harus dijamin dalam rencana kota yang “layak anak”.

Dalam mewujudkan kota Bengkulu yang layak anak tentunya harus diatur dalam rencana tata ruang Kota Bengkulu, hal ini di sebabkan bahwa rencana tata ruang tentunya harus memberikan arahan alokasi ruang dari aktivitas yang telah direncanakan di dalam dokumen rencana pembangunan. Pemerintah Kota Bengkulu harus tanggap menjamin anak-anak yang dilahirkan di kota tersebut dalam mendapatkan ruang dan perlakuan serta tempat yang layak bagi anak-anak. Sehingga dengan demikan ia layak di sebut Kota Layak Anak (KLA).

Tulisan ini mencoba menganalisis implementasi perencanaan tata ruang Kota Bengkulu dan bagaimana upayanya dalam mewujudkan kota yang layak anak, Apakah dalam perencanaan tata ruangnya memberikan perhatian terhadap ruang yang layak untuk anak-anak. Bagaimana desain yang ideal dalam menata ruang ramah anak? Tentunya masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang butuhkan dalam mengungkap permasalah perencanaan tata ruang di kota Bengkulu yang layak anak dan pengimplemtasiannya dalam mewujudkan kota yang layak anak tersebut.

A.       Landasan Konsepsual atau Pendekatan

Menurut Kusumawijaya dalam Aswindi (2006:8) secara umum, ruang publik dapat berupa taman, tempat bermain, jalan, atau ruang terbuka. Menurut Kak Seto dalam bulletin Tata Ruang (2010), konsep taman bermain anak yang bergabung dengan pusat perbelanjaan seperti yang banyak dijumpai sekarang ini belum bisa dikatakan tempat bermain yang ideal. Selain bermain di dalam ruangan, anak-anak juga diharapkan bisa bermain di luar ruangan. Hal itu dikarenakan tempat bermain di alam dengan fasilitas seperti ayunan dan sebagainya akan memberi kegembiraan dan tantangan yang lebih pada anak. Juga akan memberikan impulse pada perkembangan kecerdasan anak, baik kecerdasan fisik atau keterampilan kinestetik, sosial, dan kognitif.

Dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2017 Tentang Ruang Terbuka Hijau. Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam area memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.

Menurut James Siahaan (2011:7) terdapat kriteria ruang publik atau ruang

terbuka ideal yaitu:

  1.  Image and Identity (Citra dan Identitas)
  2.  Attractions and Destinations (Menarik dan Memiliki Tempat Tujuan)
  3.  Ketenangan (Amenities)
  4.  Flexible Design (Desain yang Fleksibel)
  5.  Seasonal Strategy (Strategi Musiman)
  6.  Akses

B.     Profil Singkat Kota Bengkulu

Kota Bengkulu adalah ibukota Provinsi Bengkulu. Bengkulu yang dahulu disebut Bencoolen merupakan kota pelabuhan tua Bencoolen yang dijadikan kota pendudukan dan perdagangan oleh Inggris pada abad XVIII dan XIX.  Pelabuhan Bengkulu (Pelabuhan Pulau Baai) berada sekitar 20 km dari Pusat Kota Bengkulu dan memiliki hinterland yang cukup luas dengan potensi pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan agrobisnis, pertambangan dan industri.

Berdasarkan letak geografis Kota Bengkulu terletak ditepi pantai Barat Sumatera dengan posisi 102012”-102022” Bujur Timur dan 3045” – 3059” Lintang Selatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1986 luas Kota Bengkulu adalah 151,70 Km2. Penduduk Kota Bengkulu pada tahun 2016 mencapai 359.488 jiwa, Kota Bengkulu terbagi menjadi 9 Kecamatan dan 67 Kelurahan (BPS 2017).

C.     Landasan Mewujudkan Kota Bengkulu Layak Anak

  1. Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota Bengkulu 2031 adalah: “Terwujudnya Kota Bengkulu sebagai Kota Wisata dan Pendidikan Berskala Nasional serta Pusat perdagangan dan Jasa Berskala Regional di Pesisir Barat Sumatera yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan”. Berdasarkan tujuan tersebut, maka sangat mendukung untuk mewujudkan kota Bengkulu  layak anak yang aman, nyaman dan berkelanjutan.
  2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor  11  Tahun 2017   Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau menjadi dasar dalam menata Kota Bengkulu yang aman, nyaman dan berkelanjutan untuk ruang bermain bagi semua orang, khususnya ruang bermain untuk anak, sehingga dengan demikian Kota Bengkulu dapat mewujudkannya menjadi Kota layak anak.

D.    Kawasan yang memiliki ruang terbuka layak anak di Kota Bengkulu

Melihat keberadaan ruang terbuka yang ramai dikunjungi anak-anak yang ada di kota Bengkulu diantaranya adalah:

  1. Sport Center. Sesuai namanya, sebagai pusat kegiatan olahraga, sehingga fasilitas – fasilitas yang tersedia adalah sarana olahraga seperti lapangan basket dan arena bermain sepeda. Kawasan sport center sangat ramai dikunjungi terutama pada hari libur.Namun tempat ini juga ramai dikunjungi oleh wisatawan karena berada di kawasan pantai panjang.
  2. Taman Remaja yang banyak ditumbuhi pepohonan dan berfungsi sebagai kebun binatang. Namun Taman ini banyak dikunjungi oleh anak-anak dikarenakan anaka-anak dapat melihat hewan-hewan yang ada di kebun binatang dan mereka senang karena dilengkapi dengan fasilitas bermain anak seperti ayun-ayunan.
  3. Taman Pantai Berkas dan Pantai Jakat yang berada di Kawasan Tapak Paderi dan sekitarnya. Kedua kawasan ini sangat ramai dikunjungi oleh anak-anak, karena lokasinya yang berdekatan. Taman Pantai Berkas ini baru diresmikan walikota Bengkulu pada tahun 2017  berfungsi sebagai tempat rekreasi dan dilengkapai sangat banyak fasilitas permainan anak-anak. Sedangkan Pantai Jakat merupakan pinggiran pantai panjang yang aman untuk tempat mandi bagi anak-anak karena gelombangnya yang kecil.
  4. Tugu Park yang berada di kawasan dekat Lapangan View Tower dan tempat kediaman Gubernur sehingga ramai dikunjungi anak-anak untuk bermain sepatu roda .
  5. Taman Smart city yang berada di jantung pusat kota Bengkulu dan berada di dekat pusat pertokoan merupakan taman yang dibangun oleh pemerintah kota Bengkulu untuk dapat menikmati suasana kota dan dilengkapi fasilitas internet. Taman ini sangat ramai dikunjungi anak-anak dan orangtua tidak hanya di hari libur saja.
  6. Taman-taman yang ada di sekitar kawasan perumahan, seperti di perempatan Jalan Nusa Indah dan di perempatan Jalan Veteran segera ditata apik menjadi arena bermain anak-anak setempat dan wadah untuk warga saling berinteraksi.

 

 

 

E.  Upaya Pemerintah Kota Bengkulu Mewujudkan Kota Layak Anak

Kota yang layak anak adalah kota yang memungkinkan anak untuk menggunakan waktu luangnya secara leluasa. Penyediaan ruang bermain dan berekreasi yang memadai di sekitar lingkungan akan memungkinkan, untuk berbagai tingkat perkembangannya. Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2017 sudah menyiapakan langkah-langkah dalam mewujudkan Bengkulu menjadi Kota Layak Anak. Kepala Badan Perencanaa, Penelitian Pembangunan (Bapelitbang) Kota Bengkulu mengatakan langkah pertama dalam pengembangan Kota Layak Anak (KLA) adalah pembentukan gusus tugas KLA.Nantinya gugus tugas ini yang akan menyusun program dan kegiatan mewujudkan KLA dan skaligus melakukan monitoring dan pelaporan (sumber Harian Rakyat Bengkulu, 2017). Jadi upaya pemerintah kota Bengkulu dalam mewujudkan KLA sudah pada tahap perencanaan dan sosialisasi.

Kota Bengkulu sebagai sebuah Kota di Indonesia sudah menjadi kewajibannya menyiapkan rancangan tata ruang yang memiliki perhatian dalam rangka pemenuhan terhadap identitas dirinya sebagai sebuah kota yang layak anak. Kota Bengkulu harus membuka akses yang seluas-luasnya bagi anak untuk mendapatkan kemudahan layanan administrasi, ruang untuk bermain, perhatian terhadap kesehatan anak, pendidikan dan lain sebagainya. Namun kenyataannya rencana Tata Ruang Kota Bengkulu belum maksimal mengalokasikan ruang khusus untuk tempat bermain anak yang akan memberikan impulse pada perkembangan kecerdasan anak, baik kecerdasan fisik atau keterampilan kinestetik, sosial, dan kognitif. Kondisi yang ada sekarang adalah Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu menyediakan Rencana Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Non Hijau yang difasilitasi ruang bermain anak, sehingga fungsi Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Non Hijau juga sekaligus berfungsi sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Perkembangan ruang layak anak tidak membutuhkan modal besar, hanya sebuah taman yang dilengkapi sarana permainan anak dan berbagai jenis pohon dan tanaman sebagai vegetasi yang dapat menyejukkan dan memberi rasa nyaman.

Terdapat beberapa kriteria untuk menjadikan sebuah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang ideal yaitu image and identity, attractions and destinations, amenities, flexible design, seasonal strategy, acses. Kriteria tersebut dapat menjadi panduan untuk membuat ruang publik yang layak anak.

Berikut Kriteria-kriteria dan implementasinya yang sudah ada di Kota Bengkulu :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan Tabel di atas menunjukkan bahwa sebagian besar kriteria-kriteria Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang ideal sudah ada implementasinya di Kota Bengkulu, namun sebaiknya ditata lebih baik lagi sehingga anak-anak di kota Bengkulu dapat hidup dengan aman, nyaman, bersih dan berkelanjutan sesuai amanat perda tersebut. Pada tahun 2020 Dinas PUPR Kota Bengkulu  akan membangun Ruang Bermain Terbuka Hijau yang layak anak di 9 Kecamatn yang ada di Kota Bengkulu.

F.     Kesimpulan/Rekomendasi

Keberhasilan kota Bengkulu mewujudkan dan menjadi kota yang layak anak sangat dipengaruhi oleh penyusunan rencana tata ruang yang baik serta kemampuan semua pihak dalam mengintegrasikan pihak-pihak yang terkait didalam lingkup Pemerintah Kota Bengkulu tersebut, mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, perlindungan terhadap anak-anak, dan lain-lain. Kelayak – anakan juga sebaiknya tidak hanya dapat dilihat dari fasilitas untuk bermain anak, tetapi juga memperhatikan hal lain seperti adat kebiasaan yang didasari sikap peduli pada kesehatan anak, keselamatan anak dan kebahagiaan anak. Contohnya ada fasilitas Bis Sekolah menuju akses Ruang Bermain Anak sehingga anak tidak terpapar dari resiko lalu lintas, adanya tempat penyeberangan anak dan keamanan sekitar dari kejahatan dan sebagainya.

Perencananaan Tata Ruang Kota Bengkulu sebagian besar telah mendesain Ruang Publik Terpadu Ramah Anak meskipun fungsinya menyatu dengan Ruang Terbuka Hijau dan Non Hijau. Usaha-usaha pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Layak Anak sangat diapresiasi, diharapkan kedepannya ada Ruang khusus yang diperuntukan khusus bagi Ruang Ramah Anak dan juga memperhatikan ruang bagi anak yang berkebutuhan khusus (ABK/heward).

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Bryant, Coralie, dan Louise G White. 1989. Manajemen Pembangunan Untuk Negara Berkembang. Diterjemahkan oleh Rusyanto L. Jakarta: LP3ES.

Dodi Widiyanto. 2012. “Lingkungan Kota Layak Anak (Child-Friendly City) berdasarkan Persepsi Orang Tua di Kota Yogyakarta oleh Dosen UGM”. Jurnal Bumi Lestari, Vol 12 No 2. Hlm. 211-216.

James Siahaan. 2011. “Ruang Publik: Antara Harapan dan Kenyataan”. http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/upload/data_artikel/edisi4c.pdf.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 14 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012-2032.

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor  11  Tahun 2017   Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Rakyat Bengkulu. 2018.” Kota Layak Anak”, http://www.http://harianrakyatbengkulu.com.com/new .

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Widdi Aswindi. 2006. Pemanfaatan Ruang Publik,Majalaya. Tesis. PKL. Bandung: ITB.

Yusticia Arif. 2013.” Kampung Badran Yogyakarta, Dulu Kampung Preman, Kini Kampung Layak Anak”, http://www.kompasads.com/new .

 

*Fungsional Umum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu