Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, serta tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh Walikota Bengkulu.
Berdasarkan regulasi Pemerintah Kota Bengkulu, rincian fungsi utama Dinas PUPR meliputi:
- Penyelenggaraan Penataan Ruang: Mengatur, membina, dan mengawasi pemanfaatan ruang termasuk penertiban Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP).
- Pengelolaan Bidang Bina Marga: Merencanakan, membangun, dan merehabilitasi jaringan jalan, jembatan, serta infrastruktur konektivitas di wilayah Kota Bengkulu.
- Pengelolaan Bidang Sumber Daya Air (SDA): Mengelola sistem drainase perkotaan, normalisasi sungai untuk mitigasi banjir, serta pembangunan dan pemeliharaan tampungan air.
- Pengelolaan Bidang Cipta Karya: Melaksanakan penataan bangunan gedung, penyediaan air minum, pengelolaan sistem air limbah domestik, dan penataan kawasan permukiman.
- Pengelolaan Bidang Jasa Konstruksi: Melakukan pembinaan teknis, sertifikasi tenaga kerja, serta pengawasan tertib usaha jasa konstruksi di daerah.
- Pelayanan Perizinan: Membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui retribusi sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).