DPUPR Kota Bengkulu – Dinas PUPR Kota Bengkulu bersama Satuan Pamong Praja Dan Kecamatan Selebar melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin di atas tanah publik atau milik orang lain (Bangunan liar) yang berada di Simpang Empat Betungan Kecamatan Selebar, pembongkaran terhadap bangunan liar adalah upaya penertiban yang dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan (saluran air, bantaran sungai, ruang terbuka hijau), mencegah banjir, atau menata kawasan dan menjaga keindahan serta ketertiban Kota Bengkulu. Kamis (22/1/2026).
