DPUPR Kota Bengkulu – Dinas PUPR Kota Bengkulu dipimpin langsung Kepala Dinas Noprisman ST.,M.Si Berserta Staff dan Kepala Dinas Perdagangan Drs, Bujang HR ,MM juga didampingi Kasat satpol PP Yusrizal dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Walikota (PERWAL) Kota Bengkulu No 36 tahun 2018 yang mengatur tentang garis sipadan pagar (GSP) dan garis sipadan bangunan (GSB), kegiatan penandaan pelanggaran GSP dan GSG di jalan manggis dilakukan untuk menertibkan tata ruang di kota Bengkulu. Rabu (22/5/2024)