DPUPR Kota Bengkulu – DPUPR Kota Bengkulu melakukan land clearing tanah Sumbangan Wajib Tanah untuk Pembangunan (SWTP) yang nantinya akan dibangun. lokasi tanah berada di kelurahan Kebun kenanga, Selasa (22/7/2025)
Pembersihan lahan (land clearing) adalah proses membersihkan lahan dari vegetasi seperti pepohonan, semak, dan tumbuhan liar lainnya untuk persiapan penggunaan lahan baru, misalnya untuk pembangunan, pertanian, atau pertambangan
Setelah dibersihkan, lahan ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah kota Bengkulu untuk membangun infrastruktur untuk warga kota Bengkulu dan di buatkan badan jalan, serta kemungkinan pembangunan fasilitas umum seperti gedung pertemuan atau gedung arsip milik BPN.
Sesuai arahan Walikota Bengkulu mengatakan Langkah pertama tentu kita bersihkan dulu, lalu kita buka badan jalan. Ke depan, kita ingin bangun aset milik pemerintah. Bisa gedung pertemuan, atau gedung arsip milik BPN seperti yang diusulkan,” kata Dedy.
