DPUPR Kota Bengkulu – Terkait Jalan Kalimantan yang rusak Parah di kelurahan Kampung Bali, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman ST.M.Si menjelaskan, ruas jalan tersebut rusak parah karena memang sudah lama tidak dilakukan pemeliharaan, pihak Pemerintah Kota tidak punya wewenang untuk memperbaiki jalan itu lantaran jalan rusak tersebut merupakan jalan milik Provinsi Bengkulu.

“Jalan ini merupakan jalan milik provinsi Bengkulu, sehingga Pemkot Bengkulu tidak memiliki kewenangan, Jadi tidak benar seperti yang disampaikan salah satu oknum wartawan dimedia sosialnya mengatakan ini jalan kota akan diperbaiki Pemerintah Provinsi, Itu fitnah karena disurat keputusan Gubernur Nomor: W.570 DPU-TR tahun 2019 tentang ruas jalan milik provinsi Bengkulu tertulis jelas jalan Kalimantan tersebut milik Pemerintah provinsi Bengkulu” kata Noprisman ST.M.Si, Minggu (21/8/2022).

Lebih lanjut Noprisman mengatakan Dinas PUPR Kota Bengkulu sudah beberapa kali menyurati Pemprov Bengkulu baik meminta kewenangan ruas jalan maupun izin untuk memperbaiki jalan namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan positif.

“Meski Pemkot Bengkulu tak memiliki wewenang untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak tersebut, tapi Pemkot sudah berupaya berkordinasi prihal jalan yang rusak termasuk jalan hibrida agar jalan tersebut bisa segera diperbaiki, Pemkot memiliki niat baik untuk memperbaiki, karena jalan yang mulus itu manfaatnya sangat berdampak bagi keamanan dan kenyamanan warga Bengkulu.” Tegas Noprisman.

 

Pewarta : Rahmads