DPUPR Kota Bengkulu – Jajaran tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu menghadiri rapat penting terkait pemantauan tindak lanjut penyelesaian ganti kerugian daerah. Kegiatan yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut digelar di Kantor Inspektorat Kota Bengkulu pada Jumat (10/7/2026).
Rapat evaluasi ini secara khusus membahas langkah konkret penyelesaian atas LHP BPK-RI dengan nomor registrasi 35.B/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/06/2026.
Kehadiran perwakilan Dinas PUPR ini merupakan bentuk komitmen nyata organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mempercepat pemulihan sisa kerugian daerah sesuai dengan rekomendasi yang telah ditetapkan oleh BPK. Melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat, diharapkan seluruh poin tindak lanjut dapat diselesaikan secara tepat waktu dan sesuai prosedur hukum yang berlaku