DPUPR Kota Bengkulu– Peran pemerintah daerah, akademisi, developer dan masyarakat luas dalam penyelenggaraan penataan ruang, harus terjalin komunikasi yang baik. Agar semua pihak memiliki peranyang tepat dalam mengaktualisasikan penyelenggaraan penataan ruang di kota Bengkulu, di Hotel Nala Sea Side, Kamis (1/11/2022).
Wakil Walikota Bengkulu DR Dedi Wahyudi membuka langsung acara Diskusi dan Sosialisasi Kebijakan dan peraturan Perundang-Undangan di Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Bengkulu didampingi Kepala Dinas PUPR Noprisman ST.M.SI serta Sekretaris Dinas PUPR Mega Rahma Kurniawani ST,.MT.
Isu-isu tata ruang berdimensi panjang mengenai tata ruang sehingga keyakinan para pihak terkait dengan dampak dari pelanggaran kaidah penataan ruang sangat menentukan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang, jelas Kepala Bidang Tata Ruang Devi Windya Kusuma Chandra ST. ME. Pada saat pembukaan acara Sosialisasi Kebijakan dan peraturan Perundang-Undangan di Bidang Tata Ruang DPUPR Kota Bengkulu.
Lebih lanjut Kabid Tata Ruang menjelaskan, teknik mengkomunikasikan pesan tata ruang menjadi penting, sehingga mampu menggerakkan masyarakat, swasta, dan pihak terkait untuk dapat menjalankan perannya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Umumnya, masyarakat lebih banyak terlibat pada proses perencanaan yang bersifat detail, imbuh Kabid TR.
Lebih lanjut manfaat Rencana Tata Ruang Wilayah memiliki manfaat dan fungsi sebagai berikut,
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 1 Tahun 2018, penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang wilayah ini memiliki fungsi yang meliputi:
1. Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
2. Acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah kota.
3. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kota.
4. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kota.
6. Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah kota yang meliputi penetapan peraturan zonasi, perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
7. Acuan dalam administrasi pertanahan.
Selain fungsi, perencanaan tata ruang wilayah juga memiliki manfaat yang tertera dalam Peraturan Menteri PU No 17 Tahun 2009, yang meliputi mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kota,mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kota dengan wilayah sekitarnya, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kota yang berkualitas.
