DPUPR Kota Bengkulu – Dinas PUPR Kota Bengkulu memberikan teguran tertulis kepada pemilik ruko yang berada di Pasar Minggu tepat dijalan KZ Abidin 2 terhadap bangunan yang melanggar Garis Sipadan Pagar (GSP) dan Garis Sipadan Bangunan (GSB), Kepada para pemilik bangunan sangat di harapkan untuk taat mengikuti aturan Perda yang berlaku. Kamis, (23/1/2025).
Upaya yang dilakukan Dinas PUPR Kota Bengkulu merupakan salah satu upaya persuasif agar para pemilik bangunan ruko bisa mengikuti peraturan yang berlaku di kota Bengkulu
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu setelah pembagian surat teguran bangunan toko yang melanggar mengatakan “kita harus beri pemahaman terlebih dahulu melalui surat teguran resmi dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, jangan ujug-ujug ditertibkan harus sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
